![]() |
Kondisi Hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Taman Wisata Alam Air panas di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mulai memprihatinkan. |
MUK- Taman Wisata Alam Mangolo merupakan kawasan hutan
yang dilindungi sesui dengan Undang-Undang Nomor 1990 tentang Hutan Konservasi.
Kawasan seluas 5.200 hektar itu ditetapkan sebagai hutan konservasi berdasarkan
SK Menteri Kehutanan No. 142/kpts-II/90.
Kawasan itu dilindungi karena memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi, utamanya jenis tumbuhan endemik Sulawesi
yakni eha, beringin, bitti, uru dan berbagai jenis rotan. Selain itu terdapat
juga berbagai fauna seperti kera, rusa, rangkong, ular sawah, babi hutan, dan
berbagai jenis burung yang sudah hampir punah.
![]() |
salah satu galian warga pencari serbuk emas |
kawasan KSDA yang satu lokasi dengan tambang emas
semakin memprihatikan akibat galian tanah berbentuk kubangan dengan kedalaman
belasan meter. Bukan hanya itu, warga juga mulai menebang pohon dalam kawasan
hutan untuk dijadikan material pembuatan pondok. Bahkan mereka menggunakan
cairan kimia berbahaya seperti Mercury.
Polisi
Sultra menegaskan aktivitas penambangan emas di Kawasan Konservasi Sumber Daya
alam, Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kolaka merupakan tindak
pidana illegal mining atau penambangan ilegal.
Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya
Triputa mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas
Pertambangan dan Energi Sultra guna mengatasi permasalahan tersebut.
"Sebelum
menimbulkan masalah besar, pemerintah daerah dan aparat keamanan segera
melakukan tindakan antisipatif dengan cara pendekatan persuasif,"
tegasnya.
![]() |
Aktifitas warga dalam kawasan KSDA Air Panas mangolo |
Kegiatan
sosialisai turut dihadir Kapolres Kolaka AKBP Afandi Darmawan, Dandim 1412
Letkol Inf Seniman Zega, Wakil Ketua DPRD Kolaka Sudirman, Asisten I Pemda
Kolaka Ahmad Bakri serta pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sultra
Kepala Seksi Penindakan BKSDA Sultra, Priehanto
membenarkan jika lokasi yang kini menjadi sasaran kegiatan penambangan emas di
Desa Ulunggolaka itu merupakan kasawasan hutan konservasi yakni Taman Wisata
Alam dengan status dilindungi.
Priehanto juga mengingatkan agar penambang segera
menghentikan aktivitasnya. Karena sebagai kawasan hutan dengan status
konservasi, setiap aktivitas manusia dalam kawasan Taman Wisata Alam Mangolo
harus memiliki izin masuk dari pihak BKSDA., tutupnya. (Hs2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar