Rabu, 26 April 2017

Merusak Kawasan Konservasi, Tambang Emas di Ulunggolaka ditutup




Kondisi Hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Taman Wisata Alam Air panas di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mulai memprihatinkan.

MUK- Taman Wisata Alam Mangolo merupakan kawasan hutan yang dilindungi sesui dengan Undang-Undang Nomor 1990 tentang Hutan Konservasi. Kawasan seluas 5.200 hektar itu ditetapkan sebagai hutan konservasi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 142/kpts-II/90.
Kawasan itu dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, utamanya jenis tumbuhan endemik Sulawesi yakni eha, beringin, bitti, uru dan berbagai jenis rotan. Selain itu terdapat juga berbagai fauna seperti kera, rusa, rangkong, ular sawah, babi hutan, dan berbagai jenis burung yang sudah hampir punah.

salah satu galian warga pencari serbuk emas
kawasan KSDA yang satu lokasi dengan tambang emas semakin memprihatikan akibat galian tanah berbentuk kubangan dengan kedalaman belasan meter. Bukan hanya itu, warga juga mulai menebang pohon dalam kawasan hutan untuk dijadikan material pembuatan pondok. Bahkan mereka menggunakan cairan kimia berbahaya seperti Mercury.
Polisi Sultra menegaskan aktivitas penambangan emas di Kawasan Konservasi Sumber Daya alam, Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kolaka merupakan tindak pidana illegal mining atau penambangan ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputa mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan dan Energi Sultra guna mengatasi permasalahan tersebut.

"Sebelum menimbulkan masalah besar, pemerintah daerah dan aparat keamanan segera melakukan tindakan antisipatif dengan cara pendekatan persuasif," tegasnya.

Aktifitas warga dalam kawasan KSDA Air Panas mangolo
Kegiatan sosialisai turut dihadir Kapolres Kolaka AKBP Afandi Darmawan, Dandim 1412 Letkol Inf Seniman Zega, Wakil Ketua DPRD Kolaka Sudirman, Asisten I Pemda Kolaka Ahmad Bakri serta pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sultra

Kepala Seksi Penindakan BKSDA Sultra, Priehanto membenarkan jika lokasi yang kini menjadi sasaran kegiatan penambangan emas di Desa Ulunggolaka itu merupakan kasawasan hutan konservasi yakni Taman Wisata Alam dengan status dilindungi.

Priehanto juga mengingatkan agar penambang segera menghentikan aktivitasnya. Karena sebagai kawasan hutan dengan status konservasi, setiap aktivitas manusia dalam kawasan Taman Wisata Alam Mangolo harus memiliki izin masuk dari pihak BKSDA., tutupnya. (Hs2)

Tidak ada komentar: