Rabu, 13 Januari 2016

PT. DJL Serifikatkan Hutan Lindung Kolaka




Mapala USN Kolaka_ Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa, DJL sawit disana itu belum memiliki izin usaha pengolahan, berarti sudah beberapa kali produksi kemudian tidak memiliki izin, ini berarti melawan peraturan perundangan yang ada, harus ada garis keras yang diberkan oleh Pemda bersama DPRD melalui pansusnya. keterangan dari dinas kehutanan 566 Ha, lokasi djl masuk dalam hutan lindung, tapi sudah disertifikatkan, pertanyaan saya siapa yang mensertifikatkan, lalu jalur jalur bagaimana sehingga sertifikat itu bisa terbit, itu harus diusut dan tidak boleh dibiarkan, jangan ada aturan yang dimana rakyat diatur untuk mengelola segala bentuk hasil bumi, kemudian membuat aturan diatas aturan, dinas BLHK menyampaikan kepada kita bahwa, dari pembuangan limbah yang dilakukan oleh DJL dari hasil produksi sawit tidak ada izin, mereka sementara meminta pengurusan izin, kami tekankan dinas perkebunan dan blhk, jangan kasi keluar izin, kalau toh tidak taat aturan, apasalnya menyampaikan ke pusat bahwa ada perusahaan sawit, yang beroperasi di Kolaka menginjak-injak peraturan-perundang-undagnan yang ada, supaya ada semacam ketegasan yang lahir dari pemerintah kabupaten, yang ujungnya kalau tidak mau taat dengan peraturan yang ada termasuk Perda kabupaten Kolaka, apa salahnya kalau diberhentikan dan dicabut dia punya izin, itu kita punya hak, dalam rangka memberuikan perlindungan kepada tenaga kerja, bagaimana memberi perlindukan terhadap masyarakat yang bergabung terhadap plasma lalu, bagaimana tanggung jaqwab perisahaan mngelola hasil bmi tapi tidak ada memberikan kontibusi terhadap pembangunan, memberi kontibusi terhadap kesejahteraan masyrakat kolaka.(*M A)

Tidak ada komentar: