Minggu, 24 Januari 2016

Ueesi, Eksotisme Dibalik Gunung


permadani milik kolaka timur
Dulunya, Ueesi masuk dalam wilayah pemeritahan kecamatan Uluiwoi. Semenjak adanya pemekaran kecamatan tahun lalu, kini Ueesi berdiri sendiri menjadi satu kecamatan.

Termasuk didalamnya, adalah desa Alaaha. Kampung ini, letaknya lumayan jauh. Hampir setengah hari perjalanan untuk sampai kesana. Bisa ditempuh dengan mengendarai sepeda motor, atau jika berama-ramai, menggunakan roda empat lebih asyik. Sambil bercengkerama untuk mempererat keakraban bersama kolega, saudara atau kerabat. Untuk bepergian sendiri juga bisa. Ada kendaraan umum yang biasa mengangkut warga setempat dari kota ke kampung diujung sebelah timur laut Kolaka itu. Namun waktunya terjadwal.

Minggu, 17 Januari 2016

Ketua Mapala USN Kolaka Berganti



serah terima bendera pataka
Musyawarah besar Mapala USN Kolaka Ke X digelar selama tiga hari yaitu pada tanggal 15/18 Januari 2016 bertempat di sekretariat Mapala USN Kolaka meski digelar secara sederhana akan tetapi hikmat dari agenda tahunan tersebut berjalan alot dalam merumuskan aturan main yang nantinya bakal menjadi pedoman organisasi dalam berkiprah dalam dunia kepecinta alaman,MUK_ Musyawarah besar bagi sebuah organisasi merupakan sebuah momen penting karena merupakan momentum untuk mengevaluasi kegiatan organisasi tersebut periode yang sebelumnya dan juga merupakan momentum bagi terbentuknya kepengurusan yang selanjutnya akan menjalankan organisasi periode selanjutnya.

Rabu, 13 Januari 2016

PT. DJL Serifikatkan Hutan Lindung Kolaka




Mapala USN Kolaka_ Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa, DJL sawit disana itu belum memiliki izin usaha pengolahan, berarti sudah beberapa kali produksi kemudian tidak memiliki izin, ini berarti melawan peraturan perundangan yang ada, harus ada garis keras yang diberkan oleh Pemda bersama DPRD melalui pansusnya. keterangan dari dinas kehutanan 566 Ha, lokasi djl masuk dalam hutan lindung, tapi sudah disertifikatkan, pertanyaan saya siapa yang mensertifikatkan, lalu jalur jalur bagaimana sehingga sertifikat itu bisa terbit, itu harus diusut dan tidak boleh dibiarkan, jangan ada aturan yang dimana rakyat diatur untuk mengelola segala bentuk hasil bumi, kemudian membuat aturan diatas aturan, dinas BLHK menyampaikan kepada kita bahwa, dari pembuangan limbah yang dilakukan oleh DJL dari hasil produksi sawit tidak ada izin, mereka sementara meminta pengurusan izin, kami tekankan dinas perkebunan dan blhk, jangan kasi keluar izin, kalau toh tidak taat aturan, apasalnya menyampaikan ke pusat bahwa ada perusahaan sawit, yang beroperasi di Kolaka menginjak-injak peraturan-perundang-undagnan yang ada, supaya ada semacam ketegasan yang lahir dari pemerintah kabupaten, yang ujungnya kalau tidak mau taat dengan peraturan yang ada termasuk Perda kabupaten Kolaka, apa salahnya kalau diberhentikan dan dicabut dia punya izin, itu kita punya hak, dalam rangka memberuikan perlindungan kepada tenaga kerja, bagaimana memberi perlindukan terhadap masyarakat yang bergabung terhadap plasma lalu, bagaimana tanggung jaqwab perisahaan mngelola hasil bmi tapi tidak ada memberikan kontibusi terhadap pembangunan, memberi kontibusi terhadap kesejahteraan masyrakat kolaka.(*M A)