|
|
Mapala USN Kolaka_ Dinas Perkebunan
menyampaikan bahwa, DJL sawit disana itu belum memiliki izin usaha pengolahan,
berarti sudah beberapa kali produksi kemudian tidak memiliki izin, ini berarti
melawan peraturan perundangan yang ada, harus ada garis keras yang diberkan
oleh Pemda bersama DPRD melalui pansusnya. keterangan dari dinas kehutanan 566
Ha, lokasi djl masuk dalam hutan lindung, tapi sudah disertifikatkan,
pertanyaan saya siapa yang mensertifikatkan, lalu jalur jalur bagaimana
sehingga sertifikat itu bisa terbit, itu harus diusut dan tidak boleh
dibiarkan, jangan ada aturan yang dimana rakyat diatur untuk mengelola segala bentuk
hasil bumi, kemudian membuat aturan diatas aturan, dinas BLHK menyampaikan
kepada kita bahwa, dari pembuangan limbah yang dilakukan oleh DJL dari hasil
produksi sawit tidak ada izin, mereka sementara meminta pengurusan izin, kami
tekankan dinas perkebunan dan blhk, jangan kasi keluar izin, kalau toh tidak
taat aturan, apasalnya menyampaikan ke pusat bahwa ada perusahaan sawit, yang
beroperasi di Kolaka menginjak-injak peraturan-perundang-undagnan yang ada,
supaya ada semacam ketegasan yang lahir dari pemerintah kabupaten, yang ujungnya
kalau tidak mau taat dengan peraturan yang ada termasuk Perda kabupaten
Kolaka, apa salahnya kalau diberhentikan dan dicabut dia punya izin, itu kita
punya hak, dalam rangka memberuikan perlindungan kepada tenaga kerja, bagaimana
memberi perlindukan terhadap masyarakat yang bergabung terhadap plasma lalu,
bagaimana tanggung jaqwab perisahaan mngelola hasil bmi tapi tidak ada
memberikan kontibusi terhadap pembangunan, memberi kontibusi terhadap
kesejahteraan masyrakat kolaka.(*M A)